Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong A1/A2 e-Bupot Instansi Pemerintah dan Sosialisasi PP 58 tahun 2023 yang berlangsung di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Kabupaten Pinrang dan dihadiri oleh seluruh Bendahara Pemerintah Instansi Vertikal di Kabupaten Pinrang (Kamis, 25/1).
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Kepala (KP2KP) Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Penyuluh KPP Pratama Parepare Hamzah. “Kegiatan ini kami laksanakan untuk mengingatkan kembali kepada semua bendahara mengenai cara pembuatan bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 yang akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer yang bekerja dimasing-masing kantor bapak/ibu sekalian, tidak lupa agar mengimbau kepada pegawainya untuk segera melaporkan pajaknya sebelum tanggal 31 maret” ujar Reiza.
Hamzah menyampaikan bahwa e-Bupot Pasal 21/26 Instansi Pemerintah ini sudah sangat memudahkan bendahara dalam pembuatan bukti potong. “Selain itu, apabila pegawai di instansi pemerintah tersebut berjumlah banyak maka bisa menggunakan metode import data dengan memasukkan NPWP, nominal penghasilan, pengurang dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong kedalam tabel yang telah disiapkan dengan bentuk file Excel”.
KPP Pratama Parepare berharap agar bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang segera menerbitkan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 agar pegawai ASN maupun non-ASN dapat melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tanggal 31 Maret mendatang.
Pewarta: Nur Qalby Selma |
Kontributor Foto: Nur Qalby Selma |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat