Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan luar kantor di Kantor Kecamatan Plemahan, Jl. Merak No.50, Mulyosari, Bogokidul, Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Selasa, 29/8). 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu wajib pajak yang tidak sempat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun. Dalam layanan di luar kantor kali ini, KPP Pratama Pare memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan layanan konsultasi terkait kewajiban perpajakan.

“Kami membuka layanan tambahan pada hari ini untuk membantu Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang berdomisili di Kecamatan Plemahan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, diharapkan dengan adanya kegiatan ini Wajib Pajak Plemahan terbantu dalam pelaporan SPT Tahunan,” tutur Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare Faneta Raakhee Asa Putri.

 

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.