Seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta Yuliyanti mengunjungi KPP Pratama Pandeglang untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Yuliyanti tiba di TPT dan telah membawa bukti potong 1721-A1 sebagai acuan data penghasilan yang telah diterima dalam setahun. Usai melaporkan SPT Tahunannya, Yuliyanti mendapatkan apresiasi sekaligus diberikan suvenir di TPT KPP Pratama Pandeglang, Kabupaten Pandeglang (Senin, 31/1).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggencarkan upaya dalam mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, salah satunya dengan menyediakan loket khusus panduan pelaporan SPT Tahunan dan telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 21 kali dilihat