Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengundang wajib pajak dari kalangan pengusaha di bidang rokok dan tembakau Kabupaten Pamekasan untuk mengikuti kelas pajak. Kegiatan kali ini membahas tentang pengolahan laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Aula KPP Pratama Pamekasan yang diikuti oleh sekitar 20 wajib pajak (Kamis, 17/03). 

Kegiatan dibuka dengan pemaparan materi oleh Oviar Candra Bumi, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan. Materi pertama berfokus pada bagaimana cara menyusun laporan keungan yang baik bagi pengusaha rokok dan tembakau. “Tidak susah kok Bapak Ibu, selama Bapak Ibu telaten dalam mencatat pengeluaran dan pemasukan,” jelas Oviar.

Berikutnya, penyampaian materi disambung oleh Nur Jaka Utama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan. Materi kedua berkutat tentang bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan bagi usahawan dengan memanfaatkan layanan e-Form 1770 di laman pajak.go.id. “Bapak Ibu tentunya mau cara yang paling praktis ya untuk lapor SPT nya. Nah, kebetulan dengan e-Form ini, Bapak Ibu jadi tidak perlu lagi jauh-jauh ke KPP untuk lapor pajaknya,” ujar Jaka.

Terakhir para peserta kelas pajak diberikan waktu pada sesi tanya jawab untuk menanyakan hal-hal yang dirasa kurang jelas pada saat penyampaian materi oleh tim KPP Pratama Pamekasan.