
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 di Aula KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis,8/7). Kegiatan ini diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Instansi Pemerintah kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Dalam sambutan pembukaan, Kepala KP2KP Banawa Lasaru menyampaikan, kegiatan ini akan secara berkesinambungan dilakukan agar para OPD di Kabupaten Donggala dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
"Bimbingan teknis ini akan berkelanjutan agar para bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal ini khususnya pelaporan SPT Masa," ungkap Lasaru.
Narasumber kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman dan Asria Ningsih dibantu oleh Asisten Penyuluh Pajak Muhammad Fauzin. Pada saat menyampaikan materi, Suherman mengingatkan, tugas dan tanggung jawab OPD pada saat belanja barang dan jasa tentang kewajiban pelaporan dan penyetoran PPh maupun PPN.
"Dalam hal Instansi Pemerintah Unit memberikan kewenangan kepada sub unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah," ungkap Suherman.
Sebelum dan sesudah kegiatan, para peserta diberikan pre-test dan post-test untuk menguji seberapa besar pemahaman peserta dalam menerima penjelasan dari narasumber.
Pada akhir acara, Kepala Sub Gaji Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Fajria menyampaikan apresiasi atas bantuan Tim Penyuluh KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa karena telah memberikan waktu khusus dalam memberikan asistensi kepada para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Donggala.
- 25 kali dilihat