
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Koperasi (Rabu, 28/4). Bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Tana Toraja, kegiatan diselenggarakan secara tatap muka di ruang aula Hotel Sangalla, Tana Toraja. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut KPP Pratama Palopo, acara edukasi perpajakan ini sejalan dengan program pengembangan koperasi bagi Gerakan Koperasi di Kabupaten Tana Toraja.
Dengan tema “Kontribusi Koperasi Membangun Negeri”, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Palopo Sandro Dony Prayoga Lumban Batu menjadi narasumber. Dalam penjelasannya, Sandro menjabarkan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh koperasi, mulai dari mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan menyetorkan pajak, serta kewajiban untuk menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan.
''Dengan terlaksananya program ini, semoga badan koperasi khususnya di Kabupaten Tana Toraja semakin berkembang sehingga dapat meningkatkan kontribusinya untuk negara,'' kata Sandro pada pengurus koperasi yang hadir.
Selain materi perpajakan, program pengembangan koperasi ini juga menyajikan materi lainnya, yakni materi terkait Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koperasi yang dibawakan oleh Widyaiswara Provinsi Sulawesi Selatan dan juga materi tentang Fungsi dan Peran serta Kewenangan Perangkat Organisasi Koperasi di tengah Persaingan Global yang dibawakan oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tana Toraja Anton Sera’ Sima.
- 40 kali dilihat