Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, Kota Palopo (Rabu, 22/9). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring dari ruang rapat KPP Pratama Palopo.

Dalam pemaparannya, pihak KPP Pratama Palopo menyampaikan bahwa PMK-103/PMK.010/2021 ini diterbitkan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke atas, khususnya bidang industri perumahan sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Masyarakat kelas menengah cenderung menabung dan mengurangi belanja saat pandemi yang kemudian berpengaruh pada ekonomi nasional. Diharapkan dengan adanya PMK-103/PMK.010/2021 dapat meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Ian Yanu Andrean, salah satu fungsional asisten penyuluh KPP Pratama Palopo.

Ian lalu menjelaskan bahwa diterbitkannya PMK-103/PMK.010/2021 masih terkait dengan usaha pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional. “PMK-103/PMK.010/2021 juga merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19. Sektor properti dan konstruksi mengalami kontraksi pada tahun 2020, padahal kedua sektor ini memiliki output multiplier yang tinggi,” tambahnya.

Dalam PMK-103/PMK.010/2021, diatur bahwa untuk penyerahan pertama rumah tapak, unit hunian rumah susun termasuk Ruko (Rumah Toko) dan Rukan (Rumah Kantor), PPN-nya ditanggung oleh pemerintah dengan ketentuan-ketentuan tertentu.