Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang memilik tunggakan pajak (Jumat, 28/1). Kegaitan penyitaan ini dilangsungkan di halaman KPP Pratama Palopo, Kota Palopo.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Palopo Hijrah Andi Syah Putra serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Marten melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak atas nama PT. BJG berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penagihan pajak pasif dan aktif yang telah dilakukan terhadap penanggung pajak.

“Penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” Ucap Hijrah.

Selain itu, Hijrah juga menegaskan bahwa proses penyitaan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang berlaku.

“Proses sampai terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya sampai dengan tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak,” tambah Hijrah.

Penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak ini merupakan penyitaan kali ketiga yang dilakukan oleh JSPN terhadap PT. BJG. “Sebelumnya kami telah melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang tersimpan pada bank,” jelas Hijrah.

Pelaksanaan penyitaan disaksikan oleh dua orang pegawai Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Palopo. Penyitaan terhadap aset wajib pajak tersebut dilakukan karena tidak patuhnya wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.