Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan acara Bimbingan Teknis Perpajakan bertemakan Edukasi Wajib Pajak Badan Sektor Konstruksi (Jumat, 19/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Palopo ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor konstruksi sebagai peserta.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto. Dalam sambutannya, Khris menyampaikan bahwa sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, oleh sebab itu kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang hal tersebut. “Pemenuhan kewajiban perpajakan adalah hal yang fundamental bagi wajib pajak, namun tidak sedikit wajib pajak yang belum paham sepenuhnya terkait kewajibannya tersebut. Oleh karena itu, KPP Pratama Palopo senantiasa memfasilitasi bapak dan ibu agar lebih mudah untuk melaksanakan kewajibannya, salah satunya dengan kegiatan bimbingan teknis perpajakan ini,” ucap Khris.
Kegiatan dilanjutkan dengan TaxInfo. Terdapat dua materi yang disajikan dalam acara ini. Materi pertama terkait Gambaran Umum Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Sektor Konstruksi yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Sandro Dony Prayoga Lumban Batu. Dalam pemaparannya, Sandro menjelaskan jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban dari wajib pajak sektor konstruksi serta aturan terkait pelaksanaannya.
Materi kedua dibawakan oleh Account Representative KPP Pratama Palopo Zem Sendana terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan WP Badan secara daring. Zem menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan WP Badan dilakukan dengan formulir 1771, kemudian ia menjelaskan tata cara pengisian formulir tersebut secara daring.
Dengan terlaksananya Bimbingan Teknis Perpajakan ini, KPP Pratama Palopo berharap agar peserta semakin paham akan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakannya serta dapat melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.
- 31 kali dilihat