Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Dokter di Ruang Rapat RSAB Harapan Kita, Palmerah, Jakarta Barat (Jumat, 26/1).

Acara dibuka dengan sambutan Direktur Utama RSAB Harapan Kita Dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MHKes dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Palmerah Sarbini Pohan. Setelah itu, Sarbini Pohan menyampaikan sertifikat penghargaan dan plakat kepada RSAB Harapan Kita.

Kemudian, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan Leksono Widodo menyampaikan materi mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter serta ketentuan penghitungan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. “Pada ketentuan penghitungan baru, pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa dokter tidak lagi menghitung penghasilan akumulatif,” terang Krisnawan.

Setelah itu, Krisnawan mempersilakan para dokter untuk menyampaikan pertanyaan. Dalam sesi tanya jawab ini, Krisnawan menjelaskan dasar pengenaan PPh Pasal 21, dasar hukum penghitungan PPh Pasal 21, hingga cara menghitung penghasilan neto dalam SPT Tahunan.

“Dasar hukum penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sudah disertai contoh penghitungannya, sedangkan untuk cara penghitungan penghasilan neto dalam SPT Tahunan masih sama yaitu dengan membuat pembukuan atau pencatatan dikalikan norma penghitungan penghasilan neto,” jelas Krisnawan di akhir tanya jawab.

Seusai tanya jawab, Krisnawan menutup acara dengan menyampaikan harapannya. “Kami berharap dengan sosialisasi ini para dokter di RSAB Harapan Kita dapat lebih siap dalam penyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 serta lebih siap mengantisipasi dampak tarif pemotongan yang baru,” tutup Krisnawan di penghujung acara.

Pewarta: Krisnawan Leksono Widodo
Kontributor Foto: Andi Fachryan Al-Ghiffari Asfar 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.