
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengadakan kegiatan Edukasi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Aplikasi Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Sektor P5L di Aula KPP Penanaman Modal Asing Dua, Jakarta (Rabu, 25/1) yang dihadiri oleh perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di seluruh Indonesia.
Kegiatan edukasi dibuka oleh pewara Agus Wahyudi dan Ifta Ilfia Utami yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala KPP Migas, Tunjung Nugroho.
Kegiatan edukasi dipandu langsung oleh Fungsional Penilai Pajak KPP Migas Ringgo Bellayuda sebagai moderator. Sementara itu, materi edukasi disampaikan oleh Kepala Seksi Peraturan PBB I Widanarko, Fungsional Penilai Pajak Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian M Hadi Cahyadi Muharam, dan Pranata Komputer Madya Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Rifki.
"Tujuan edukasi ini diadakan tidak hanya untuk menjelaskan tata cara melakukan pelaporan SPOP PBB Sektor Migas Tahun Pajak 2023 secara elektronik tapi juga untuk menyosialisasikan peraturan PBB terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB,” ungkap Ringgo Bellayuda.
Pelaporan SPOP PBB Sektor Migas merupakan kewajiban rutin bagi seluruh Wajib Pajak KKKS yang terdaftar di KPP Migas tiap tahunnya. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi djponline.pajak.go.id dengan cara mengunggah SPOP elektronik dengan format ‘xml’. Pelaporan PBB Tahun Pajak 2023 untuk Sektor Migas dimulai pada tanggal 1 Februari 2023 dan berakhir dalam jangka waktu 30 hari.
Pewarta: Angga Ardodika |
Kontributor Foto: Fajar Fadilah |
Editor: Angga Ardodika, Ringgo Bellayuda |
- 58 kali dilihat