Sebanyak tiga orang pegawai perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros diundang sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 Tahun 2018. Acara ini diadakan di ruang aula Wakil Bupati, Kompleks Kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) (Rabu, 4/12).
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Maros diwakili oleh Muhammad Nur Joharis, Edi Harsono, dan Tri Sultan Satria. Mereka membawakan materi tentang perlakuan perpajakan pada Peraturan Menteri dalam Negeri No.130 tahun 2018. Dra. Hj. Jumliati, M.si selaku Sekretariat Kabupaten Pangkep turut hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini.
Peserta sosialisasi pada kegiatan kali ini sendiri terdiri dari Lurah dan Camat se-Kabupaten Pangkep serta Bendahara Kecamatan dan Bendahara Kelurahan sehingga kegiatan ini menciptakan sinergi antara KPP Pratama Maros dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
- 71 kali dilihat