Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat menyelenggarakan Sosialisasi terkait Implementasi Prepopulated Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 dalam Laporan SPT PPN melalui Kelas Pajak Online yang dilakukan secara daring dari ruang aula KPP Pratama Makassar Barat, Kota Makassar (Selasa, 30/11). Kegiatan ini diikuti oleh 10 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak terdaftar KPP Pratama Makassar Barat.

Musoli selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Makassar Barat memberikan penjelasan dan simulasi pengisian SPT Masa PPN dengan prepopulated dokumen PEB dan CK-1. Musoli menjelaskan bahwa Prepopulated Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per tanggal 1 November 2021 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan meminimalisir kesalahan yang dapat merugikan PKP dalam pengisian SPT Masa PPN.

Pihak KPP Pratama Makassar Barat berharap diadakannya kelas pajak ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk mengimplementasikan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan tertib dan benar.