
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menghadiri undangan untuk menjadi narasumber pada acara sosialisasi layanan administrasi hukum umum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Senin, 7/2). Sosialisasi ini berlangsung secara luring di ruang aula Hotel Sinar Mas, Kabupaten Polewali Mandar.
Pada kesempatan kali ini, pihak KPP Pratama Majene diwakili oleh anggota tim penyuluh pajak Suhada Suryo Putro dan Nafis Dwi Kartiko dan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali Eko Gunadi.
Dalam kesempatan ini Nafis menyampaikan kewajiban perpajakan perseroan perorangan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada peserta sosialisasi.
“Dalam Pasal 2 yang tertuang di PP 8 Tahun 2021, perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang,” jelas Nafis.
Lebih lanjut Nafis juga menjelaskan terkait salah satu kewajiban perpajakan perseroan perorangan yaitu wajib membuat laporan keuangan. Adapun format penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan yang tertuang dalam Pasal 10 PP 8 Tahun 2021.
Untuk melengkapi paparan, Suhada menambahkan dengan menyampaikan materi mengenai tata cara pendaftaran NPWP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pemotongan dan pemungutan sesuai dengan UU HPP.
- 30 kali dilihat