
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha bidang kosmetik terbesar di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene (Rabu, 13/4).
Pada kegiatan ini KPP Pratama Majene, diwakilkan oleh Andi Akhsan Putra selaku Kepala Seksi Pengawasan III serta Damalnus Bunga dan Muhammad Amiruddin selaku Account Representative Seksi Pengawasan III, mengunjungi Arsila Jailan selaku pemilik Wasila Kosmetik di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene.
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak serta pembayaran pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Petugas KPP Pratama Majene pun memaparkan materi melalui powerpoint pada pemilik Wasila Kosmetik. Account Representative menjelaskan pengertian pengusaha serta pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha.
Damalnus menuturkan apabila pengusaha memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah maka termasuk kedalam PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sedangkan jika omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah maka termasuk kategori PPh non UMKM dan dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbaru untuk omzet yang tidak mencapai 500 juta rupiah dalam setahun tidak dikenakan PP 23 mulai tahun pajak 2022,” tutur Damalnus.
Arsila sendiri telah menjalankan usaha penjualan kosmetik sejak tahun 2019. Damalnus menuturkan Arsila bersedia membayar PPh dan akan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 14 kali dilihat