Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene membuka loket tambahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Aula KPP Pratama Majene (Senin, 25/04).
Sebelumnya loket pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Majene yang telah dibuka mulai dari 1 April. Sehingga untuk mengantisipasi antrean yang membludak, loket tambahan pun dibuka.
Pihak KPP Pratama Majene membuat satuan petugas (satgas) untuk menerima pelaporan SPT Tahunan Badan dari wajib pajak. Sebelum dilakukan asistensi pelaporan, para wajib pajak menyiapkan laporan keuangan yang telah dipindai yang nantinya akan diunggah melalui e-Form.
Lebih lanjut, para wajib pajak yang akan melakukan pelaporan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, hand sanitizer, dan senantiasa menjaga jarak untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
- 11 kali dilihat