Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan kelas pajak untuk wajib pajak baru pindah dengan materi penyuluhan Peraturan Dirjen Pajak PER-05/PJ/2021 melalui zoom meeting di Jakarta (Selasa, 22/6).
Kelas pajak dihadiri 100 peserta dengan pemateri fungsional penyuluh pajak Donny Kuniawan dan Fanita Pratiwi serta pembawa acara pelaksana seksi pelayanan Ardhita Marhamah.
Materi yang disampaikan pemateri terkait administrasi wajib pajak baru pindah ke KPP Madya, khususnya mengenai pelaporan PPN wajib pajak pusat yang terdaftar di KPP Madya. Peserta kelas pajak yang merupakan wajib pajak pindahan dari KPP Pratama terlihat antusias dengan banyaknya pertanyaan yang di ajukan. Kepala KPP Madya Utara berharap kelas pajak ini membantu wajib pajak tertib administrasi pelaporan perpajakan.
- 34 kali dilihat