Vera, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan pelayanan permintaan kembali EFIN (Electronic Filing Identification Number) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke Loket TPT KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No 3, RT 003/RW. 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 18/11). 

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Steven, Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang. Steven menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan permintaan kembali EFIN. “Saya tidak bisa login ke DJP Online karena saya lupa EFIN. Jadi tujuan saya adalah untuk melakukan permitaan kembali EFIN,” tutur Steven. 

Vera menjelaskan bahwa permintaan kembali EFIN dan aktivasi EFIN dapat dilakukan di KPP terdekat dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali EFIN dan melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. 

Setelah melakukan pengecekan berkas yang disampaikan dan dianggap lengkap, Vera melakukan input data dan memberikan EFIN kepada wajib pajak tersebut. 

“Berkasnya sudah lengkap. EFIN juga sudah dikirimkan ke surel terdaftar. Terima kasih atas kehadirannya ya, Pak,” ucap Vera usai memberikan EFIN. 

Steven mengungkapkan bahwa ia merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Petugas KPP Madya Tangerang karena telah memberikan pelayanan prima sehingga wajib pajak mendapatkan EFIN kembali.

Bagi wajib pajak yang ingin menanyakan syarat administrasi permohonan, KPP Madya Tangerang menyediakan pelayanan daring melalui WhatsApp pada nomor 081910007541.

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Vera Teressa MH Simarmata
Editor: Rahono Bagus Putro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.