Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengadakan Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 1771 dengan narasumber Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang yaitu Bapak Suhardi dan Ibu Sri Hartanti dengan materi pengisian SPT 1771 yang dilaporkan secara online dengan e-Filing (Selasa, 26/04).
Dalam kelas pajak tersebut Suhardi memberikan penjelasan terkait tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang berakhir pada 30 April 2022.
Pelayanan KPP Madya membuka layanan online melalui WhatsApp di 0819 1000 7541 (TPT). 0819 1000 7542 (Helpdesk) dan e-mail di KPP.415@pajak.go.id untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami cara pengisian SPT Tahunan Badan.
- 23 kali dilihat