Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan kelas pajak terkait administrasi wajib pajak pindah yang diikuti oleh 54 wajib pajak (Selasa, 18/5). Kelas pajak kali ini dilangsungkan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di ruang aula KPP Madya Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Pelaksanaan kelas pajak kali ini dipandu oleh pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Madya Jakarta Utara Patar Elmaus Parulian dengan pemateri Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Anas Dwi Purnomo dan Kelik Kristanto.
Kelik menyampaikan materi sesuai Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan harapan wajib pajak mendapat cukup informasi terkait administrasi sebelum dan setelah Saat Mulai Terdaftar (SMT).
- 56 kali dilihat