Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Form bagi wajib pajak terdaftar di KPP Madya. Sebanyak 15 wajib pajak mengikuti sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Rabu, 30/6).
Wajib pajak menerima edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan antara lain mengenai cara menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan PP No.23 Tahun 2018.
Tim Penyuluh menyampaikan materi dan simulasi tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Form khusus untuk wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Edukasi ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi mengerti dan memahami hak serta kewajiban sebagai wajib pajak, sehingga terwujud masyarakat taat pajak.
- 25 kali dilihat