Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Donny Kurniawan, Fanita Pratiwi, Kelik Kristanto, dan Yofie Fardian, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sosialisasi diadakan melalui Live Instagram KPP Madya Jakarta Utara (Senin, 23/6) dan dibagi menjadi dua sesi pada rentang waktu pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Sesi pertama berdurasi sekitar 20 menit dan sesi kedua sekitar 25 menit. Live Instagram ditonton oleh total 17 orang.
Adapun pokok-pokok perubahannya, meliputi aplikasi yang digunakan, syarat pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur, alamat tempat kegiatan usaha, kode transaksi, kode status, nomor seri faktur pajak, batas waktu unggah e-Faktur, PKP Toko Retail, pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak (BKPTB/JKP), kesalahan pengisian identitas pembeli, faktur pajak pengganti pasca nota retur/pembatalan, ketentuan peralihan, dan lain-lain. Sebagai contoh, kode status untuk faktur pajak pengganti yang sebelumnya satu digit sekarang menjadi dua digit.
Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah mengingat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak, per tanggal 1 Januari 2025 sudah dilakukan menggunakan Coretax DJP. Sedangkan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 dan PER-17/PJ/2019 belum menampung ketentuan terkait Faktur Pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP.
Dengan adanya perubahan ini, selain dalam rangka melaksanakan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, KPP Madya Jakarta Utara berharap dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak.
Pewarta: Yesahta Rinda Amarta |
Kontributor Foto: Dilla Wahyu Permatasari |
Editor: Nining Kartikaningsih S |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat