KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kelas pajak daring mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-3/PJ/2022) melalui aplikasi Zoom bertempat di Ruang Rapat Lt. 15 KPP Madya Jaktim (Rabu, 9/2).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan wajib pajak (WP) terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur mulai pukul 10.00 WIB. Setelah dibuka oleh Moderator Putri Pramita Sari, sesi pertama Kelas Pajak PPS diisi oleh penyuluh pajak Sari Rahmawani selaku narasumber. Selama satu jam, Penyuluh Sari menyampaikan urgensi pelaksanaan PPS. Hal ini dilanjutkan dengan ajakan untuk mengikuti PPS kepada seluruh WP peserta kegiatan.
Pada sesi kedua, Penyuluh Didik Yandiawan dan Iyan Riyadi menyampaikan PMK-3/PJ/2022. "Ada 3 insentif pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," sebut Penyuluh Yandi kepada peserta kelas pajak.
Sesi tanya jawab dan pemberian hadiah dilaksanakan pada sesi terakhir. Tiarma, Direktur Keuangan Yayasan UKI, menyampaikan harapannya sepabagai peserta kelas pajak. "Saya berharap insentif yang diberikan Pemerintah bermanfaat bagi WP dan pelaku usaha," sebutnya menutup sesi pemberian hadiah.
[dy]
- 19 kali dilihat