KPP Madya Jaktim menyelenggarakan kelas pajak daring bertema SPT Tahunan Badan e-Form dan PMK-68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto bersama 30 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Jaktim bertempat di Ruang Edukasi Lantai 15 Gedung Pajak Madya (Selasa, 26/4).

Kelas pajak dipandu oleh pembawa acara Poday Yosamada. Selanjutnya, Penyuluh Pajak Sari Rahmawani dan Didik Yandiawan menjadi pembicara dalam kelas pajak tersebut. Kelas pajak dimulai tepat pukul 10.15 WIB dengan pemutaran video imbauan integritas dari Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Penyuluh Pajak Sari Rahmawani menyampaikan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form. Selanjutnya, Penyuluh Pajak Didik menyampaikan materi tentang aspek PPh dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kelas pajak berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Sesi tanya jawab seputar e-Form maupun PMK-68/PMK.03/2022 berlangsung dengan melibatkan beberapa peserta yang hadir.

Di akhir acara, pembawa acara Poday mengajak seluruh peserta agar memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang menyisakan dua bulan. Kelas pajak ini sekaligus menutup rangkaian edukasi pajak KPP madya Jaktim yang berlangsung selama bulan April 2022. [ya007]