Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 menggantikan PER-23/PJ/2020 untuk Wajib Pajak Badan yang dilaksanakan secara daring di Gedung Madya Jakarta Pusat (Selasa, 29/3).

Sebanyak 48 wajib pajak hadir mengikuti sosialisasi yang dibagi menjadi 2 sesi, sesi I pukul 09.30 sampai 11.00 WIB diikuti 48 peserta dan sesi II pukul13.30 sampai 15.00 WIB diikuti 15 peserta. Kegiatan sosialisasi SPT Masa Unifikasi dilakukan Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara.

Tim penyuluh KPP Madya Utara menyampaikan beberapa informasi terkait teknis dari penyampaian SPT Masa Unifikasi di laman pajak.go.id. Sosialisasi dimulai dengan pretest, dilanjutkan materi inti, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan posttest

Diadakannya sosialisasi SPT Masa Unifikasi Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara berharap informasi yang diberikan dapat diimplementasikan dalam pelaporan SPT Masa Unfikasi yang akan dilakukan di bulan April.