
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Aula Lantai 4 KPP Madya Gresik, Kab. Gresik (Kamis, 16/3). Sosialisasi ini diselenggarakan bersamaan dengan kelas pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan bukan pertama kalinya dilaksanakan, karena kegiatan serupa sudah pernah dilaksanakan pada bulan Februari 2023 tetapi melalui platform Zoom.
Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak selaku pelaku usaha terkait peraturan baru kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PP Nomor 44 tahun 2022 merupakan salah satu peraturan turunan UU HPP. Pengaturan yang dibahas pada PP Nomor 44 Tahun 2022 dibagi menjadi beberapa kelompok substansi yaitu substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya dan substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.
Sosialisasi ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Gresik Zakiah sebagai pembawa acara dan Rizqi Fitriana sebagai narasumber, dan dihadiri 106 wajib pajak yang terdaftar melalui link registrasi kelas pajak.
Dalam sosialisasi ini, penyuluh juga menyediakan waktu bagi peserta untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait topik yang dibahas.
Kelas pajak luring ini diadakan sebagai bentuk upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Gresik. Tujuan ini sejalan dengan tema 2 edukasi perpajakan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
Pewarta: Rizqi Fitriana |
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 19 kali dilihat