Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan sosialisasi terkait PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-07/PJ/2020 Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya melalui aplikasi Zoom di KPP Madya Dua Tagerang, Kota Tangerang (Jum'at, 31/07).

Walaupun sosialisasi tatap muka tidak dapat dilaksanakan karena situasi pandemi, pegawai KPP tetap memberikan edukasi kepada wajib pajak dengan mengadakan sosialisasi secara daring. Sosialisasi diikuti oleh 35 wajib pajak. Pembukaan dilakukan pukul 09.00 WIB oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Tangerang Yoga Gayuh Wijayanto. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh ​Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang​ Sapardi yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab di akhir sesi, sosialisasi ditutup pada pukul 11.00 WIB. Sebagai bahan evaluasi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran atas sosialiasi daring yang telah dilaksanakan. “Jika ada peraturan atau perubahan terbaru, bisa lebih sering diadakan sosialisasi seperti ini sebagai tambahan pengetahuan untuk kami. Terima kasih,” ucap salah satu wajib pajak.