Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan secara daring melalui platform Zoom (Rabu, 13/8). Sosialisasi kali ini mengangkat topik “Pajak Pertambahan Nilai Seri Faktur Pajak Jilid II” yang merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya yang telah diselenggarakan pada minggu sebelumnya.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan wajib pajak badan terpilih yang berada di bawah pengawasan KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengisian, penerbitan, serta ketentuan terbaru terkait faktur pajak, termasuk pembaruan sistem faktur pajak dan penyesuaian regulasi sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ni Made Dewi Angraeni, Kepala Seksi Pelayanan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran aktif wajib pajak dalam mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis. "Melalui kegiatan ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih memahami ketentuan terbaru terkait faktur pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi potensi kesalahan administrasi," ujarnya.

Sesi pemaparan materi dibawakan oleh tim penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Jakarta Utara, disertai sesi tanya jawab interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai praktik pelaporan faktur pajak yang benar sesuai ketentuan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap para wajib pajak dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan usahanya sehari-hari, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pewarta: Risma Yusifa
Kontributor Foto: Risma Yusifa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.