KPP Madya Dua Jakarta Barat telah membentuk Tim Satgas Khusus Layanan Konsultasi (Help Desk) PPS yang melibatkan para Pejabat Eselon IV, Account Representative, Fungsional Penyuluh  Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak serta Pelaksana Seksi Pelayanan dan Subbagian Umum. Tim Satgas ini dibentuk di ruang rapat KPP Madya Dua Jakarta Barat (Jumat, 24/12).

Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. 

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS. Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

Layanan Konsultasi yang diberikan oleh tim satgas KPP Madya Dua Jakarta Barat dilakukan dalam 2 (dua) cara yaitu secara tatap muka (melalui loket Helpdesk PPS) dan non tatap muka (melalui saluran telepon/ WhatsApp/ telegram/ e-Mail). Pemberian layanan konsultasi oleh tim Satgas dilaksanakan setiap hari kerja mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022, Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Layanan tatap muka dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan petugas.