
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali melaksanakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak Badan PT X di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung (Kamis, 4/11).
Penyitaan berupa ruko yang diperkirakan senilai Rp1,5 Milyar dengan luas 60 m2 ini merupakan kali kedua setelah penyitaan ruko di daerah Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung yang dilaksankan pada hari Selasa, 26/10.
JSPN KPP Madya Dua Bandung Heny Rochaeni menyampaikan bahwa PT X memiliki utang pajak sebesar Rp915 juta dan tidak dapat membayar semua utang pajaknya. Karena hal itu wajib pajak bersedia menyerahkan asetnya berupa ruko untuk disita yang nantinya atas aset tersebut akan dilelang di kantor lelang.
Selain Heny Rochaeni, upaya penyitaan kali ini juga dihadiri Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly. Fery menyampaikan bahwa upaya penyitaan ini termasuk salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan oleh JSPN apabila terdapat wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakanNya.
Lebih lanjut Fery selalu mengingatkan untuk mengutamakan kegiatan penagihan persuasif baik berupa komunikasi maupun konseling dengan wajib pajak.
"Seperti kegiatan penyitaan lainnya, upaya ini merupakan langkah pengamanan penerimaan negara dari sisi perpajakan," tambah Heny Rochaeni.
Melalui tindakan penyitaan ini wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas tentu berharap utang pajaknya dapat terlunasi, sehingga dapat kembali fokus ke proses bisnis yang sedang berjalan.
- 101 kali dilihat