
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh untuk mengadakan sosialisasi proses validasi Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dihadiri lebih dari 300 peserta di Bali (Selasa, 17/1).
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan memaparkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mendorong Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pembaruan profil WP dalam basis data perpajakan dengan melakukan validasi NIK dan NPWP yang selama ini digunakan. Gusti Made menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai salah satu bagian persiapan penggunaan NIK sebagai identitas perpajakan pada tahun 2024.
Materi dijelaskan secara rinci oleh sejumlah fungsional penyuluh dengan tahap-tahap proses validasi NIK dan NPWP. Sejumlah peserta menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab secara lugas oleh narasumber.
Di akhir penjelasan, Gusti Made mengharapkan setiap WP segera melakukan validasi NIK dan NPWP yang selama ini digunakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Gusti Made menuturkan bahwa sesuai amanat undang-undang perpajakan terbaru maka mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK menjadi nomor identitas terkait kewajiban perpajakan.
- 18 kali dilihat