
Sehubungan dengan analisis dari laporan perpajakan dari salah satu Wajib Pajak (WP) berupa Bank Perkredita Rakyat (BPR), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menungaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative (AR) terkait untuk melakukan kunjungan dan konfirmasi mengenai hasil analisis tersebut. Lokasi usaha WP terletak di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar (Selasa, 5/9).
Saat kunjungan, Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara memaparkan bahwa dari hasil analisis laporan keuangan yang disampaikan saat pelaporan perpajakan, perlu didalami lebih jauh mengenai pemenuhan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari kegiatan WP sebagai BPR. I Gede Suryantara menambahkan saat konfirmasi, WP juga diminta memberikan penjelasan sehubungan dengan data yang ada dalam laporan perpajakan.
Salah satu staf WP yang ditemui, menerima surat permintaan penjelasan dari KPP Madya Denpasar dan menjelaskan mengenai proses kerja BPR selama ini. Adapun tanggapan secara lengkap akan disampaikan lebih lanjut melalui pembahasan dari pejabat BPR yang berwenang.
Melalui kunjungan tersebut, I Gede Suryantara menyampaikan kepada WP perbankan untuk memastikan pelaporan perpajakan baik PPh Pasal 25 maupun PPh Pasal 29 selaras dengan laporan keuangan yang diterbitkan dan dipublikasi. I Gede Suryantara juga berpesan untuk selalu menjaga komunikasi dengan AR terkait berkenaan surat permintaan penjelasan dari KPP.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat