Sekali dayung dua pulau terlampaui, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor mengadakan asistensi one-on-one dengan wajib pajak untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Edukasi PPS KPP Madya Bogor, Kota Bogor (Jumat, 18/2).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu program baru pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Program ini akan berjalan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Tax Amnesty 2016 dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan aset atau harta yang diperolehnya pada tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan. Bersamaan dengan program tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memiliki agenda rutin, yaitu pelaporan SPT Tahunan.

Untuk ikut serta menyukseskan momen nasional ini, KPP Madya Bogor mengadakan kegiatan asistensi one-on-one tentang PPS dan SPT Tahunan kepada wajib pajak. Kepala KPP Madya Bogor Imam Budi Raharjo dan Kepala Seksi Pelayanan Wahyu Chandra telah meyusun petugas piket khusus untuk melakukan asistensi. Petugas ini terdiri dari Account Representative (AR), Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Pemeriksa Pajak. KPP Madya Bogor juga menyiapkan ruangan khusus beserta fasilitasnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak secara intensif dan efisien karena wajib pajak diberikan ruang, fasilitas, dan waktu khusus untuk bertanya dan berdiskusi dengan petugas secara mendalam. Kegiatan asistensi ini dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak dengan terlebih dahulu menghubungi petugas untuk menentukan waktu pelaksanaannya.

“Terkadang, wajib pajak memiliki banyak pertanyaan yang segan disampaikan dalam sebuah forum besar. Sehingga, selain dengan bertanya secara personal melalui media online kepada AR atau Penyuluh, mereka bisa bertanya lebih leluasa di kegiatan ini,” ujar Wahyu Candra di sela pelaksanaan asistensi.

Selain diskusi dan konsultasi tentang PPS, petugas juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan hingga akhir Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir April untuk Wajib Pajak Badan. Sanksi sebesar Rp100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan akan ditanggung oleh wajib pajak jika SPT Tahunan dilaporkan melewati batas waktu pelaporan.

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 yang membuat kegiatan tatap muka kembali dibatasi, petugas berharap penyediaan fasilitas berupa kegiatan one-on-one protokol kesehatan yang ketat dapat menjadi kesempatan yang efektif untuk menyosialisasikan secara mendalam tentang PPS dan Pelaporan SPT Tahunan.