
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan sosialisasi kepada manajemen salah satu anak usaha Telkom Group terkait ketentuan dan insentif perpajakan di Kawasan Bebas Batam bertempat di Hotel Best Western Premier Panbil, Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 31/1).
Kegiatan ini dilaksanakan memenuhi permintaan PT Telkom Indonesia (persero) Tbk untuk memahami ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sehubungan dengan rencana pendirian anak perusahaan yang akan berdomisili di Batam.
Direktur Utama PT Teknologi Data Infrastruktur (TDI) Idrama Yusuf Muda Purba saat pembukaan acara menyampaikan apresiasi kepada KPP Madya Batam sebagai narasumber terkait perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Free Trade Zone (FTZ). PT TDI adalah anak usaha Telkom Group yang sedang mengajukan permohonan salah satu wilayah di Kawasan Industri Kabil, Nongsa, Batam sebagai wilayah KEK.
Pada sesi materi, narasumber Kepala Seksi Pelayanan Liani Hellena menyampaikan ketentuan umum KEK serta wilayah yang mendapat fasilitas FTZ dan KEK di Kepulauan Riau. Kemudian dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Syamsuddin yang menyampaikan tentang mekanisme endorsement, pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) (PPBJ), fasilitas perpajakan yang diterima atas wilayah KEK, prosedur dan syarat pengusulan KEK. “Penyerahan BKP ke Batam dan sekitarnya tidak otomatis mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada syarat agar PPN tidak dipungut yaitu adanya endorsement dari KPP Madya Batam,” ujar Syamsuddin.
PT TDI saat ini terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Empat dan akan mengajukan pindah administrasi perpajakannya ke KPP di daerah Batam. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan maupun kewajiban lainnya, Telkom Group dapat melakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama pihak eksternal seperti Bea Cukai, Badan Pengusahaan (BP) Batam, KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan pihak lainnya.
Pewarta: Yessy Magdalena |
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 52 kali dilihat