Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Bukti Potong Formulir 1721-A2 Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 3/2).

Acara ini mengundang seluruh Bendahara Satuan Kerja Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam pelaksanaannya, kelas pajak daring ini dihadiri sebanyak 58 bendahara yang berasal dari berbagai macam instansi. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi terkait Bukti Potong 1721-A2 dengan narasumber dari KPP Pratama Luwuk Rionaldi Yudhatama dan Ganny Ginanjar.

Sebagai pembuka, Ganny menyampaikan kembali mengenai apa saja yang menjadi kewajiban bendahara sebagai pemotong/pemungut. Ia menyampaikan hal ini untuk mengingatkan kembali agar bendahara tidak lupa akan kewajibannya. Materi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Rionaldi mengenai formulir SPT Tahunan dari mulai Induk sampai dengan Bukti Potong PPh 21 Final.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap agar bendahara dapat memahami seluruh kewajibannya dari mulai pendaftaran, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan. Setelah ada Bimtek 1721-A2 ini harapannya semua bendahara dapat membuat Bukti Potong dengan lebih cepat supaya pelaporan SPT teman-teman PNS dapat dilakukan di awal periode, tidak menumpuk di akhir periode pelaporan,” ujar Ganny.  

Sebagai penyelenggara, KPP Pratama Luwuk berharap dengan adanya bimbingan teknis ini seluruh bendahara yang hadir dapat mengerti tata cara pembuatan Bukti Potong Formulir 1721-A2 agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)  di kalangan Aparatur Sipil Negara  (ASN) dapat dilakukan secara menyeluruh.