
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pegawai Kementerian Keuangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui zoom cloud meetings (Jumat, 18/2).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pegawai instansi vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi NTT, meliputi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam sambutannya sangat mengapresiasi pegawai Kemenkeu yang telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal dan menyampaikan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk merefresh kembali informasi-informasi perpajakan utamanya terkait pelaporan SPT Tahunan dan PPS. “Sebagai bagian dari Kemenkeu Satu, harapan kami sosialisasi ini tidak hanya bermanfaat buat Bapak/Ibu sekalian namun juga Bapak/Ibu dapat membantu kami menyampaikan informasinya ke stakeholder kita masing-masing,” ujar Ayu.
Sosialisasi yang diikuti oleh 80 peserta ini dibuka oleh Catur Ariyanto Widodo selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lewat sambutannya, Catur memaparkan bahwa pegawai Kementerian Keuangan Provinsi NTT memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan program-program Kementerian Keuangan termasuk beberapa program yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kita tidak hanya berperan sebagai bagian dari Wajib Pajak, tetapi juga kita berperan sebagai bagian dari agen Kementerian Keuangan yang kemudian ikut untuk mengomunikasikan program-program yang didorong oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat luas,” tutur Catur.
Mengakhiri sambutannya, dalam kerangka Kemenkeu Satu, Catur mengajak pegawai Kementerian Keuangan di Provinsi NTT untuk mendukung penuh Presidensi G20 tahun 2022 yang diadakan di Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pengawasan IV, I Putu Adhi Saputra, memberikan paparan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Adhi menyampaikan terdapat beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NPWP, EFIN, akun DJP Online, dan bukti potong. Adhi juga memberikan solusi kepada Wajib Pajak yang lupa ataupun belum aktivasi EFIN. “Untuk lebih memudahkan Bapak/Ibu semuanya yang berada di wilayah kerja KPP lain, telah disiapkan telepon atau nomor resmi dari setiap KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,” tambah Adhi.
Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak, Jupiter Heidelberg Siburian, melanjutkan paparan terkait PPS. Jupiter menjelaskan bahwa program yang berlangsung sampai 30 Juni 2022 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Jupiter menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama basisnya adalah aset yang belum diungkapkan saat Tax Amnesty per tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan kebijakan kedua basisnya adalah aset perolehan pada tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. “Silakan diinventarisir kembali hartanya, kalau misalkan ada perbedaan dengan yang sudah dilaporkan boleh hubungi kami untuk melakukan konsultasi lebih lanjut,” ujar Jupiter menutup paparannya.
- 24 kali dilihat