KPP Pratama Kupang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang dalam melakukan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta  pemutakhiran data  Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi zoom meeting (Rabu, 15/2).

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengadaan, Disiplin dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Arma Frida Novita, S.Kom, beliau menghimbau kepada seluruh peserta kegiatan untuk menyimak dengan baik materi seputar SPT Tahunan serta pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan diberikan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang karena sudah mau menyelenggarakan kegiatan ini, diimbau kepada seluruh peserta zoom pada pagi hari ini untuk menyimak baik-baik materi yang diberikan. Dan diharapkan Bapak dan Ibu segera laporkan SPT Tahunan dan juga segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP” ucap Frida.

Dalam  sosialisasi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menyampaikan materi terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta bimbingan teknis pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Pajak 2022, kami imbau kepada Bapak dan Ibu agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, caranya masih sama seperti tahun sebelumnya yakni melalui djponline.pajak.go.id.an” ujar Jupiter.

Jupiter juga menjelaskan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019, ASN, TNI dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan juga mengenai pertauran terbaru mengenai NPWP dengan format baru, salah satunya NIK menjadi NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, batas waktu pemadanan data NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2023 dan seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan  lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan  NPWP dengan format baru per 1 Januari 2024.

“untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP Bapak dan Ibu bisa melakukannya secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id. silakan menyiapkan beberapa dokumen seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), email serta nomor telpon aktif. Silakan login laman DJP online dan memilih menu profil, apabila sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi dan ubah profil. Perlu dipastikan data kawan pajak sudah terisi lengkap dan sesuai kondisi terkini” pungkas Jupiter.

Dalam kegiatan tersebut juga peserta mengajukan beberapa pertanyaan seputar tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP. dalam kesempatan tersebut Jupiter juga memberikan nomor layanan KPP Pratama Kupang apabila terdapat kendala.

Bapak/Ibu apabila nanti terdapat kendala, silakan dikonsultasikan melalui nomor layanan kami di nomor 0853-3885-8239 atau 0853-3885-8249. Nomor layanan kami aktif di hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA, atau datang langsung ke kantor namun sebelumnya mengambil nomor antrian kunjung.pajak.go.id untuk kami layani secara langsung.”tutup Jupiter.

Pewarta: Antonia Pereira Dos Santos
Kontributor Foto: Jupiter Heidelberg Siburian
Editor: I Wayan Agus Eka