
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar kegiatan Gerakan 100% pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Rabu, 25/2).
Bertempat di KPP Pratama Kupang, Kupang, kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 19 pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sosialisasi SPT Tahunan yang gencar dilakukan KPP Pratama Kupang dengan tujuan mengajak para wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan masing-masing dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Pada kegiatan tersebut, para peserta diberikan materi tata cara pengisian SPT Tahunan 1770SS bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kotor setahun dibawah 60 juta rupiah dan SPT Tahunan 1770S bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun diatas 60 juta rupiah. Pada sesi tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Kupang juga memutar tutorial pengisian SPT Tahunan.
Dalam kesempatan ini juga, salah satu peserta memberikan apresiasi kegiatan ini. Ia yang sedang menjalani isloasi mandiri, tetap dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya tanpa harus ke kantor pajak dengan menggunakan sarana e-Filing.
"Sebagai wajib pajak, saya sangat terbantu dengan kegiatan isi bareng SPT secara online yg dilaksanakan oleh KPP Pratama Kupang. Walapun sedang melakukan isolasi mandiri, saya tetap bisa melaporkan SPT Tahunan secara online," kata Sarah.
Di hubungi terpisah, Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga menggunakan e-Filing. “Ayo laporkan SPT Tahunan Anda sekarang, tidak perlu ditunda lagi, dengan e-FIling lebih awal lebih nyaman,” ujar Luqman.
- 86 kali dilihat