Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo menjadi salah satu narasumber dalam acara yang bertajuk Penyuluhan Umum Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perseorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di Aula Hotel Claro Kendari (Kamis, 17/2). Acara ini dihadiri oleh perwakilan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam materinya, Jarod Sri Raharjo menyampaikan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh pelaku UMKM dalam hubungannya dengan perpajakan termasuk insentif yang diberikan oleh pemerintah terkait diberlakukannya aturan baru yang tidak mewajibkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final jika penghasilan bruto atau omzet usahanya dalam setahun secara kumulatif tidak mencapai 500 juta.
Selain itu, Jarod juga menjelaskan kewajiban-kewajiban Wajib Pajak UMKM yang salah duanya adalah pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak final jika penghasilan bruto atau omzetnya melebihi 500 juta dalam setahun. Dengan dilakukannya sosialisasi ini, KPP Kolaka berharap Wajib Pajak UMKM dapat lebih memahami hak dan kewajibannya selaku wajib pajak agar kesadaran Wajib Pajak UMKM terhadap perpajakan dapat terus meningkat.
- 14 kali dilihat