Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten beserta Account Representative dan Kepala Seksi Pengawasan II menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Audiensi dan Sharing Session yang diadakan oleh Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Klaten di Klaten, Jawa Tengah (Senin, 9/1). Pada kesempatan tersebut Adani Andono Putri dan Maria Acintya Daniswara selaku asisten penyuluh menyampaikan materi terkait Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Implementasi NIK sebagai NPWP.

Dalam acara yang dihadiri 20 orang pegawai BNI tersebut, diwarnai dengan diskusi terkait pengenaan pajak atas saldo rekening nasabah yang ada di bank, cara memeriksa validitas NPWP, dan lain-lain. Adani menyampaikan bahwa saldo rekening di akhir tahun pada dasarnya tidak dapat serta merta disamakan dengan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Ia juga menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan untuk SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan. Account Representative pengampu, Kuswanto, juga menjelaskan bahwa KPP Pratama Klaten terbuka bagi seluruh Wajib Pajak yang ingin mengklarifikasi data maupun mendapat penjelasan yang lebih rinci terkait pajak penghasilan.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB sd 12.00 WIB tersebut ditutup dengan penyerahan plakat oleh Kepala Kantor BNI Cabang Klaten memberikan plakat kepada Kepala Seksi Pengawasan II selaku perwakilan KPP Pratama Klaten.

 

Pewarta: Hanny Annisa Putri
Kontributor Foto: Hanny Annisa Putri
Editor:Waruno Suryohadi