Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran membagikan brosur tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui e-Filing kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 25/3). Pembagian brosur ini dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran.
Pembagian brosur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Dalam brosur tersebut dijelaskan tahap-tahap pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing mulai dari masuk ke situs web pajak.go.id sampai dengan dikirimkannya Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.
- 65 kali dilihat