Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan pihak perbankan melakukan penyitaan atas saldo rekening wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak di salah satu bank di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara (Kamis, 9/9). Penyitaan ini merupakan salah bentuk penegakan hukum melalui  tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama Kisaran.

Kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini juga merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak. Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Kisaran Resty Arista Utami dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian.

Sebelum penyitaan ini, atas rekening wajib pajak ini telah dilakukan pemblokiran saldo rekening oleh bank administrasi atas permintaan dari KPP Pratama Kisaran. Selanjutnya, wajib pajak mendapat kesempatan selama 14 hari sejak dilakukannya pemblokiran untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jika pelunasan tidak dilakukan, KPP Pratama Kisaran akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk membayar tunggakan pajak.

Teddy menjelaskan bahwa KPP Pratama Kisaran akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak. “Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy.