Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran membuka pojok pajak di Rumah Makan (RM) 100 Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Senin, 30/3). RM 100 ini terletak di jalan Lintas Sumatera kilometer 100 yang cukup ramai dikunjungi oleh warga dari Kabupaten Batu Bara dan dari luar Kabupaten Batu Bara. Lokasi ini dipilih oleh KPP Pratama Kisaran sebagai salah satu tempat untuk pojok pajak dikarenakan lokasinya yang sangat dekat dengan kawasan industri Kuala Tanjung. Banyaknya Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja di kawasan industri Kuala Tanjung menjadi salah satu alasan utama dibukanya pojok pajak di lokasi tersebut.

Dengan adanya pojok pajak di RM 100, wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan PPh tidak perlu jauh-jauh untuk pergi ke KPP Pratama Kisaran, cukup mendatangi pojok pajak di RM 100. KPP Pratama Kisaran membuka pojok pajak di RM 100 pada dua hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tanggal 30 dan 31 Maret 2021.

Jarak antara lokasi pojok pajak di RM 100 yang sekitar 60 kilometer dari KPP Pratama Kisaran menjadi penarik minat tersendiri bagi warga Batu Bara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh di pojok pajak tersebut. Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Kisaran Suci Utari yang bertugas sebagai penanggung jawab pojok pajak di RM 100 untuk tanggal 30 Maret 2021, beberapa wajib pajak yang berdomisili dan/atau bekerja di Kabupaten Batubara mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing di pojok pajak tersebut. Adapun informasi keberadaan pojok pajak di RM 100 disampaikan oleh KPP Pratama Kisaran melalui unggahan di media sosial KPP Pratama Kisaran serta informasi yang disampaikan oleh account representative kepada wajib pajak yang berdomisili dan/atau bekerja di sekitar lokasi pojok pajak.