Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang melakukan kegiatan penyitaan atas aset Wajib Pajak Badan di Dusun Sei Tengar, Desa Mekar Utama, Kelurahan Kendawangan, Kab. Ketapang (Kamis, 19/5). Wajib Pajak Badan inisial “P” ini memiliki tunggakan pajak yang menjadi dasar penyitaan mencapai 4 miliar rupiah. 

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim penagihan yang beranggotakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) didampingi oleh Kepala Seksi P3 beserta unsur Kecamatan Kendawangan dan anggota keamanan dari KPP Pratama Ketapang. Penyitaan aset berupa lima dump truck muatan tambang yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, di mana nilai atas aset tersebut sesuai dengan utang pajak yang harus dilunasi oleh penunggak pajak.

Kegiatan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak tidak segera melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum dalam STP tersebut.

Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan penyitaan aset. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.