Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang kembali hadir melayani wajib pajak dalam kegiatan Mobile Tax Unit (MTU). Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Matan Hilir Utara (Kamis, 10/2).

Layanan Perpajakan yang tersedia dalam agenda tersebut antara lain; pelaporan/efiling SPT Tahunan, pembuatan kode billing, konsultasi perpajakan, dan layanan perpajakan lainnya.

Antusias masyarakat di Kabupaten Ketapang khususnya di Matan Hilir Utara terlihat pada jumlah wajib pajak yang hadir pada saat kegiatan tersebut terlaksana dari mulai pukul 09.00 WIB s.d 16.00 WIB.

Wajib pajak yang hadir dalam kegiatan MTU tersebut memanfaatkan layanan pembuatan kode billing dan pelaporan SPT Tahunan.

Telah kita ketahui bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat adalah bulan Maret. Meskipun demikian, wajib pajak Ketapang mempunyai itikad baik untuk melaporkan dan membayar kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang baik.