Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Kamis, 21/10). Kegiatan ini merupakan agenda rutin  sinergi DJP dengan Setda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. 

Dalam kesempatan ini, Budiawan selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepanjen memberikan edukasi kepada warga desa yang hadir mengenai apa saja manfaat pajak bagi negara, khususnya terkait dengan pembangunan desa. Penyuluh juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan warga desa mulai dari mendaftar NPWP, menghitung penghasilan, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung antusias, warga Desa Klepu kebanyakan membutuhkan pencerahan terkait dengan kewajiban perpajakan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), terutama pengalihan berupa hibah dan waris. Penyuluh menjelaskan bahwa penghasilan atas PHTB melalui hibah dan waris dikecualikan dari objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kepastian hukumnya dapat warga dapatkan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP Pratama Kepanjen.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat  lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya.