Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang (Rabu, 13/10). Kegiatan ini merupakan agenda rutin Sekda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. 

Pada kesempatan ini, Budiawan selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepanjen memberikan edukasi kepada warga desa yang hadir mengenai apa saja manfaat pajak bagi negara, khususnya terkait dengan pembangunan desa. Penyuluh juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan warga desa mulai dari mendaftar NPWP, menghitung penghasilan, membayar pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung antusias, diketahui bahwa warga Desa Sidodadi membutuhkan pencerahan terkait dengan kewajiban perpajakan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), terutama pengalihan berupa hibah dan waris. Penyuluh menjelaskan bahwa penghasilan atas PHTB melalui hibah dan waris dikecualikan dari objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kepastian hukumnya didapatkan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP Pratama Kepanjen.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat di Kabupaten Malang dapat lebih memahami dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.