Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyelenggarakan penyuluhan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para dokter yang tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara di ruang rapat KPP Pratama Kendari (Sabtu, 29/1).
Dalam materi yang disampaikan Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari menjelaskan terkait ruang lingkup kebijakan, tata cara penungkapan, ketentuan pengalihan harta, ketentuan penginvestasian harta bersih, ketentuan lainnya dan tata cara pembayaran. Di sela-sela penjelasannya, Tim Penyuluh juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengedukasi peserta terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi profesi dokter.
Akhir kegiatan, Tim Penyuluh menekankan bahwa PPS merupakan pemberian kesempatan para dokter sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
- 13 kali dilihat