Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menggelar tes urine yang diadakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Kamis, 1/8). Dilaksanakan di Aula KPP Pratama Kendari, tes urin ini melibatkan seluruh elemen KPP Pratama Kendari baik dari kalangan pegawai tetap maupun pegawai honorer.
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan kode etik pegawai yaitu setiap pegawai dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat DJP. Kode etik tersebut dengan panduan perilaku adalah pegawai dilarang mengkonsumsi, mengedarkan dan atau memproduksi obat-obatan terlarang (narkoba).
Dalam sambutannya, Joko Rahutomo, Kepala KPP Pratama Kendari, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara harus menjadi panutan di masyarakat termasuk menghindari narkoba yang menjadi momok terburuk dari sejak dulu hingga akhir-akhir ini. “Dengan tidak menggunakan narkoba, berarti kita berhasil menjaga integritas. Apabila kita tidak menjaga integritas, pasti juga tidak akan professional dalam bekerja,” ujarnya.
Kegiatan ini dimulai dengan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan, pembawaan materi dari BNN, dan dilaksanakan pengambilan urin untuk tes. Berperan sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Harmawati, menjelaskan mengenai jenis-jenis narkoba dan bahaya penggunaannya. Harmawati juga menjelaskan, meskipun beberapa jenis narkoba awalnya memberikan efek yang menenangkan dan membuat semangat bekerja, namun hal tersebut lebih berbahaya dampaknya sehingga harus dihindari.
Diawali dengan registrasi, pegawai lalu mendapatkan tempat penampungan urin dan menyerahkannya kembali ke pihak BNN setelah mengambil sampel urin. Uji urin inilah yang nantinya sebagai bukti apakah pegawai yang bersangkutan bebas narkoba atau pengguna narkoba. Dalam hal ini, KPP Pratama Kendari berkomitmen dan memastikan sebagai ASN yang bebas serta siap memerangi narkoba. (rnc)
- 270 kali dilihat