
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan sosialisasi penyusunan laporan keuangan dan tata cara pengisian SPT Tahunan Badan di Kantor Virtual Infiniti, Jakarta (Selasa, 21/3).
Kepala Kantor Kembangan Taufiq menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB sedangkan sesi siang dimulai pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB.
“Dengan diadakan sosialisasi ini, Wajib Pajak KPP Kembangan yang menggunakan Kantor Virtual Infiniti diharapkan bisa membuat laporan keuangan sebagai dasar untuk melaporkan SPT Tahunan Badan,” ujar Taufiq mengawali acara.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Kantor Virtual Infiniti Yogi, Pemateri Laporan Keuangan Rudi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Kembangan Richard, serta Tim penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan serta para peserta.
Peserta sosialisasi diberi kertas yang berisi laporan keuangan sederhana beserta contoh kasus. Rudi menjelaskan tiap kasus yang terdapat dalam kertas tersebut lalu mulai mengolah data menjadi laporan keuangan. Seluruh peserta diajak berdiskusi untuk memecahkan setiap kasus.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Neneng Astuti selaku Tim Penyuluh KPP Kembangan. Neneng menjelaskan tata cara aktivasi dan cetak ulang EFIN, membuat akun djponline, membaca laporan keuangan dan mengisi e-form untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Lia, anggota Tim Penyuluh Pajak Kembangan juga ikut menjelaskan mengenai biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan dalam pajak serta penggunaan PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Setelah berhasil mengisi e-Form, tim penyuluh juga menjelaskan mengenai tata cara pembayaran pajak apabila hasilnya kurang bayar.
Kegiatan sosialisasi SPT Tahunan Badan dilakukan lebih awal bertujuan untuk membimbing Wajib Pajak Badan terutama UMKM agar bisa melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Seluruh rangkaian acara direkam oleh pihak kantor virtual agar dapat dibagikan kepada perwakilan Wajib Pajak yang tidak bisa hadir.
Sebagai penutup, Lia menegaskan kembali bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak yang berstatus aktif dan bersifat memaksa serta memiliki konsekuensi apabila lapor tidak tepat waktu.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat